Secara keilmuan, K3 adalah sebuah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan saat bekerja. K3 juga dapat mendefinisikan sektor yang menghubungkan kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan para pekerja di suatu instansi atau proyek.
Secara filosofi, K3 adalah tindakan atau usaha untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan fisik dan mental, baik pada aspek jasmani maupun rohani. Upaya ini, baik untuk tenaga kerja khususnya maupun masyarakat pada umumnya.

Fungsi dan Tujuan Dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, adalah mencegah terjadinya insiden dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan. Selain itu, K3 bertujuan untuk menjaga kelangsungan semua aset produksi agar dapat memberikan manfaat dengan efisiensi. Secara umum, fungsi dan tujuan K3 adalah:
- Melindungi serta menjaga kesehatan dan keselamatan para pekerja guna meningkatkan produktivitas mereka.
- Memastikan keselamatan dan kesehatan semua individu di lingkungan kerja
- Memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik dan dapat berguna secara aman dan efisien.
Lingkup K3 meliputi beberapa bidang yang harus mendapat perhatian lebih dari perusahaan dalam menjalankan program K3. Aspek-aspek ini dapat mempengaruhi atau menimbulkan kecelakaan kerja jika tidak sesuai standar. Adapun ruang lingkup keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
Ruang Lingkup K3
Lingkungan Kerja
Merupakan lokasi tempat para pekerja melakukan aktivitas kerja. Kondisi lingkungan kerja seperti ventilasi, penerangan, dan situasi haruslah memadai untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan kerja. Misalnya, penerangan yang kurang terang dapat berdampak buruk pada kesehatan mata para pekerja.
Alat dan Bahan Kerja
Alat-alat kerja dan bahan yang digunakan dalam proses produksi juga mempengaruhi keselamatan dan kesehatan para pekerja. Perlengkapan dan kelayakan alat kerja serta bahan-bahan yang berkaitan dengan produktivitas harus sesuai dengan peraturan keselamatan yang berlaku. Penggunaan bahan kimia dalam proses tertentu mengharuskan pekerja menggunakan alat keselamatan untuk meminimalisir potensi bahaya.
Metode Kerja
Metode kerja atau prosedur kerja merupakan standar kerja yang harus dilakukan oleh pekerja. Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada suatu perusahaan memuat segala aturan agar pekerjaan terlaksana secara efektif dan efisien. Beberapa batas maksimum pekerjaan atau jam kerja dalam sehari juga diatur untuk meminimalisir potensi risiko pada kesehatan pekerja.
Dasar Hukum K3
Lalu apa dasar hukum K3 ini? Di Indonesia sendiri, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ini diatur dalam Undang-Undang sebagai berikut:
- Keselamatan kerja diatur dalam UU No.1 Tahun 1970.
- Kesehatan diatur dalam UU No.23 Tahun 1992.
- Ketenagakerjaan diatur dalam UU No.13 Tahun 2003.
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden untuk melengkapi undang-undang terkait pengaturan K3, yaitu:
- Tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi yang diatur dalam PP No.11 Tahun 1979.
- Tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida yang diatur dalam PP No.7 Tahun 1973.
- Tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan dalam PP No.13 Tahun 1973.
- Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.
- Sementara tata cara penunjukan Ahli K3 umum ini diatur melalui Peraturan menteri tenaga kerja Republik Indonesia No. 04 Tahun 1987, yang berisi tata cara Penunjukan dan Kewajiban Wewenang Ahli K3. Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
- Selain Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Penerapan K3 dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terdapat juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 5 Tahun 1996 yang juga membahas tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 adalah bahwa setiap perusahaan dengan 100 tenaga kerja atau lebih, dan atau yang mengandung potensi bahaya melalui karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja.
Tujuan dari K3
Berdasarkan PP nomor 50 tahun 2012 tentang SMK3, tujuan dari diterapkannya standar keselamatan dan kesehatan kerja adalah:
- Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh;
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

